REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
INI DIA Peraturan Menteri Kesehatan Republik... Indonesia
Nomor1796/Menkes/Per /Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,
merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 161/Menkes /Per/ I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut
melaksanakan tugas keprofesiannya. Beberapa point penting yang harus
menjadi perhatian bagi kita, perawat adalah sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Lulusan pendidikan keperawatan sebelum tahun 2012,
maka pemutihan STR dapat diperoleh tanpa harus melakukan Uji Kompetensi
dan berlaku selama 5 (lima) tahun sedangkan bagi lulusan minimal tahun
2012, untuk mendapatkan STR harus melalui Uji kompetensi.
2. Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut,setiap tenaga kesehatan
mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
(MTKI) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut
1. Ijasah terakhir yang dilegalisir (SPK, D3, Ners, Ners Spesialis)
2. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 3 lembar Bagi
Perawat di masing-masing Provinsi, silahkan berkoordinasi dengan PPNI,
baik di komisariat
maupun di kabupaten kota untuk melakukan pengajuan STR secara kolektif
3. Pengurusan STR ditidak dipungut biaya sepeserpun Sebagaimana
tercantum dalam BAB II pasal 5 bahwa partisipasi tenaga kesehatan
tersebut dapat digunakan sepanjang telah memenuhi Persyaratan perolehan
Satuan Kridit Profesi. Perolehan Satuan Kridit Profesi harus mencapai
minimal 25 (dua Puluh Lima) Satuan Kredit Profesi Profesi) selama 5
(lima) tahun. Untuk informasi detail, silahkan download Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1796/Menkes/Per /Viii/2011
Bila ada pertanyaan silahkan kirim ke dppppni@gmail. com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar